Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bolehkan Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024

fin.co.id - 01/06/2024, 11:00 WIB

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bolehkan Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Namun, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ucapnya menegaskan.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (*) 

Afdal Namakule
Penulis