FIN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil pihak-pihak terkait guna membahas polemik potong gaji karyawan sebesar 3% sebagai iuran tabungan perumahan.
Pihak yang akan dipanggil yakni pemerintah, buruh dan juga industri perbankan yang terlibat dalam kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR ingin memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat.
BACA JUGA:
- Tapera 2,5 Persen Wajib untuk Karyawan Padahal Harga Tanah Terus Naik
- Gaji Pekerja Dipotong Tapera, Menteri PUPR Basuki Tak Hilang tapi Disimpan
"DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita," kata Muhaimin di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.
Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi rencana kebijakan tersebut.
"Kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah" katanya
Ketum PKB itu berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan banyak kesalahpahaman.
"Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujarnya.
BACA JUGA:
- Gaji Karyawan Swasta akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Seperti BPJS
- Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera per Tanggal 10
Sebagai informasi, Pemotongan gaji pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah.