News

Istri SYL bantah Pembelian Durian Rp46 Juta dari Anggaran Kementan

fin.co.id - 29/05/2024, 18:08 WIB

Istri SYL, Ayun Sri Harahap membantah pembelian durian Musang King sebesar Rp46 juta dari dana Kementan.

FIN.CO.ID - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap membantah pembelian durian Musang King sebesar Rp46 juta. Dalam sidang lanjutan, Ayun menjawab pertanyaan tim penasihat hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

"Ibu suka makan durian atau tidak?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam siding lanjuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ayun mengatakan, dirinya suka dengan durian. Tetapi, dirinya tidak suka kalua durian itu dibawa ke dalam rumah.

"Satu dua biji suka, tetapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian. Anak-anak ini muntah kalau ada. Kalau memang pingin (makan) harus keluar," kata Ayun. 

Tidak hanya itu, Djamaludin juga menanyakan terkait dengan biaya pembelian skincare. Apakah pembelian itu dari anggaran di Kemenan.

"Ibu pernah beli skincare atau tidak?," ujar Djamaludin 

Ayun menepis terkait nilai skincare yang dibebankan kepada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Tidak, kalau merawat setahun sekali," kata Ayun. 

Berdasarkan informasi, dalam persidangan beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana mengungkapkan, ada permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta yang dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Lalu, untuk pembiayaan skincare dalam surat dakwaan KPK, SYL diduga membebani perawatan kecantikan keluarga dengan anggaran Kementan. 

Dalam hal ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis
-->