"Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
Dia menjelaskan, sopir Fortuner itu lalai dan tidak berharti-hati saat mengemudi di kompleks perumahan.
"Karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya. (*)