News . 28/05/2024, 16:41 WIB

Kirim Surat, Kemendikbudristek Perintahkan 75 PTN-PTNBH Batalkan Kenaikan UKT dan IPI

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Haris memastikan bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

Keputusan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjuti secara serius.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.

BACA JUGA:

(Annisa Amalia Zahro)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com