News . 25/05/2024, 13:30 WIB
Pihaknya dibantu Tim Bareskrim Mabes Polri dalam menangkap Pegi. "Itu yang sedang kami lakukan dalami, asistensi dengan Tim Mabes Bareskrim Dirtipidum," bebernya.
"Hasilnya akan kita sampaikan secara transparan, pihak keluarganya sudah ada di Polda Jawa Barat," lanjutnya.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.
Tujuh terpidana telah divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup. Satu terpidana lainnya divonis delapan tahun penjara dan bebas usai menjalani par tahun kurungan.
BACA JUGA:
(Rafi Adhi Pratama)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com