News . 25/05/2024, 13:30 WIB

Pembunuhan Vina Cirebon: Kuasa Hukum Sebut Pegi hanya Kenal Sudirman

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Pihaknya dibantu Tim Bareskrim Mabes Polri dalam menangkap Pegi. "Itu yang sedang kami lakukan dalami, asistensi dengan Tim Mabes Bareskrim Dirtipidum," bebernya.

"Hasilnya akan kita sampaikan secara transparan, pihak keluarganya sudah ada di Polda Jawa Barat," lanjutnya.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Tujuh terpidana telah divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup. Satu terpidana lainnya divonis delapan tahun penjara dan bebas usai menjalani par tahun kurungan.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com