Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Dipidana 6 Bulan dan Dideportasi serta Denda Rp42,5 Juta

fin.co.id - 19/05/2024, 14:13 WIB

Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Dipidana 6 Bulan dan Dideportasi serta Denda Rp42,5 Juta

Jemaah calon haji Indonesia kloter pertama sebanyak 390 orang yang berasal dari embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) tiba di Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah, Arab Saudi, Rabu 24 April 2024.

FIN.CO.ID - Pemerintahan Arab Saudi telah menetapkan aturan berhaji hanya wajib menggunakan visa haji. Bagi yang melanggar aturan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga deportasi.

"Pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,5 juta," kata Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 19 Mei 2024.

BACA JUGA:

Bukan hanya itu, lanjut Widi, bagi pelanggar juga dilarang memasuki kawasan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi.

Tak hanya itu, jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan. Tidak hanya, kata dia, pelanggar dikenakan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi.

“Dan juga denda paling banyak 50.000 Riyal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

BACA JUGA:

(Anisha Aprilia)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->