FIN.CO.ID - Pemerintahan Arab Saudi telah menetapkan aturan berhaji hanya wajib menggunakan visa haji. Bagi yang melanggar aturan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga deportasi.
"Pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,5 juta," kata Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Untuk Kelancaran Haji 2024, Pertamina Salurkan 100 Ribu KL Avtur
- Gantikan Ayah yang Meninggal Dunia, Jemaah Haji Muda Asal Tanggerang Masih Kuliah di Brawijaya
Bukan hanya itu, lanjut Widi, bagi pelanggar juga dilarang memasuki kawasan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi.
Tak hanya itu, jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan. Tidak hanya, kata dia, pelanggar dikenakan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi.
“Dan juga denda paling banyak 50.000 Riyal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.
BACA JUGA:
- Mendadak Berangkat Haji Gantikan Sang Ayah yang Harus Cuci Darah
- Cerita Ridwan Asal Bintaro Nabung 12 Tahun Buat Naik Haji
(Anisha Aprilia)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq