FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat telah menyelesaikan penyidikan kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang dianiaya seniornya. Hasil penyidikan hanya ada empat tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian. Empat tersangka itu, kata dia, Tegar Rafi Sanjaya (21) yang diduga menjadi pelaku Utama dan tiga berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
BACA JUGA:
- Putu Satria Siswa STIP Diduga Sudah Sering Dianiaya Seniornya Sebelum Tewas, Ini Penjelasan Polisi
- Kemenhub Cabut Status 4 Taruna Tersangka Penganiayaan Siswa STIP Jakarta
"Tidak ada penambahan pelaku, hanya empat orang," kata Hady saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
Saat ini, kata Hady, pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kata Hady, sekarang ini penyidik masih merampungkan persyaratan formal dan materil.
Hady menambahkan, pihak kepolisian juga tengah menambah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Total sudah ada 43 saksi yang diperiksa, terdiri dari taruna STIP Jakarta, pembina, sampai ahli bahasa.
Diketahui, kasus penganiayaan taruna STIP di Marunda, Jakarta Utara hingga tewas tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024. Polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK, WJP, dan FA pada kasus tersebut.
Korban tewas setelah dianiaya dengan cara dipukuli sebanyak lima kali di bagian ulu hati oleh tersangka utama Tegar di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban tak berdaya, Tegar mencoba melakukan upaya pertolongan dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu.
Namun karena upaya pertolongan tersebut tak sesuai prosedur, korban pun menghembuskan nafas terakhir. Untuk tersangka FA berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua sebelum dianiaya.
Tersangka FA juga berperan mengawasi situasi saat pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu dapat dilihat dari kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Selanjutnya, tersangka WJP berperan sebagai provokator yang memanas-manasi tersangka utama melakukan kekerasan. Lalu untuk tersangka KAK, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS sambil mengatakan "Adek ku aja nih mayoret terpercaya".
Akibat perbuatannya Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Sementara ketiga tersangka lain dijerat Pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:
- Polisi Ungkap Aksi yang Dilakukan 3 Tersangka Baru hingga Membuat Siswa STIP Putu Satria Tewas
- Tersangka Bertambah 3 Kasus Siswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Menhub Hentikan Penerimaan Taruna Baru
(Cahyono)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq