FIN.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) meneribkan juru parkir (jukir) liar di wilayahnya hukumnya. Penertiban ukir ini dilakukan secara serentak di dua titik Jakarta Selatan.
"Ke Tebet dan Setia Budi hari ini, serempak di dua titik (penertiban juru parkir liar)," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel), Bernard Octavianus kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Dishub DKI Jakarta Minta Akses CCTV Minimarket untuk Pantau Jukir Liar
- Viral Perkelahian Sopir Bajaj dan Jukir di Kemayoran, Polisi: Dipicu Saling Ejek
Bernard menjelaskan, kegiatan ini melibatkan 50 personel gabungan dari berbagai instansi, yakni Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polisi. Petugas gabungan terlihat melakukan penindakan di minimarket yang ada di Jalan K Haji Abdul Syafie.
Seorang juru parkir kedapatan tengah bertugas, dan petugas langsung menindaknya serta mendata identitasnya. Di lokasi kedua, petugas gabungan menuju ke minimarket di Jalan Tebet Supomo, petugas mendapati seorang jukir yang tengah bertugas. Mereka memberikan imbauan dan melakukan pendataan serupa.
Tidak hanya menertibkan juru parkir liar, petugas Sudinhub Jakarta Selatan juga memberikan sosialisasi kepada karyawan minimar tersebut.
BACA JUGA:
- Polisi Usut Perkelahian Jukir dan Sopir Bajaj di Kemayoran
- Dipengaruhi Alkohol, Jukir Tega Aniaya Istri Gegara Mertua Belum Bayar Utang