Sudah 12 Tahun Ahli Waris Korban Mafia Tanah Ciputat Berjuang Mencari Keadilan

fin.co.id - 14/05/2024, 10:10 WIB

Sudah 12 Tahun Ahli Waris Korban Mafia Tanah Ciputat Berjuang Mencari Keadilan

Ahli Waris Tanah di Ciputat, Tangsel, Saat Ditemui Wartawan di PN Tangerang

FIN.CO.ID -  Ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin terus berjuang mencari keadilan sebagai pemilik tanah seluas 3.500 meter yang kini diduga dikuasai oleh mafia tanah.

Perkara sengketa tanah yang lahannya ada di Ciputat, Tangerang Selatan, ini telah bergulir sejak lama sekitar tahun 2012. Namun, sampai sekarang perkaranya tak kunjung selesai meski sudah berkali-kali masuk ke persidangan.

Alih-alih menunggu keadilan yang tak kunjung datang selama 12 tahun. Pihak ahli waris malah dibuat terperangah oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Henhen Gunawan selaku penggugat. 

"Putusan ini memang sangat tidak adil dan mengerikan. Sudah 12 tahun saya menunggu keadilan tapi tidak pernah ada," kata Yeni Intan Permatasari (70), istri alm Zakirudin Djamin saat ditemui FIN di PN Tangerang, dikutip Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Ajukan Banding! Korban Mafia Tanah Ciputat Datangi PN Tangerang

BACA JUGA:Sudah 12 Tahun, Perkara Tanah Seluas 3.500 Meter Persegi di Ciputat Tangsel Tak Kunjung Usai!

Yeni yang hanya bisa duduk di kursi roda karena stroke ini juga mengungkapkan, sejak tahun 2012 Henhen Gunawan tidak pernah melunasi tanah yang ingin dibelinya seharga Rp3,5 miliar tersebut.

Tetapi saat yang bersangkutan terlibat kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Syariah dan BTN Bogor tahun 2012 silam, sertifikat tanah tersebut ternyata sudah disita oleh dua bank itu sebagai jaminan.

BACA JUGA:AHY Janji Berantas Mafia Tanah untuk Membela Rakyat Kecil

BACA JUGA:Minta Terdakwa Mafia Tanah Dihukum Berat, Ribuan Massa FAMTU Geruduk Pengadilan Tinggi Banten

"Kita nggak pernah mengajukan pinjaman apapun ke bank. Kita nggak dapat apa-apa malah jadinya kita kayak dibodoh-bodohin oleh mafia-mafia (tanah) itu," ujarnya.

Lewat kuasa hukumnya Edward Sihombing, Yeni mengaku, ia dan anak-anaknya sudah sangat yakin untuk mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut. 

Rikhi Ferdian
Penulis