Sudah 12 Tahun Ahli Waris Korban Mafia Tanah Ciputat Berjuang Mencari Keadilan

fin.co.id - 14/05/2024, 10:10 WIB

Sudah 12 Tahun Ahli Waris Korban Mafia Tanah Ciputat Berjuang Mencari Keadilan

Ahli Waris Tanah di Ciputat, Tangsel, Saat Ditemui Wartawan di PN Tangerang

"Saya akan suport kuasa hukum saya. Banding! Jangan mau menerima putusan tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, a hli waris keluarga alm Zakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk permohonan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara sengketa tanah.

Majelis hakim PN Tangerang diketahui telah menjatuhi putusan dalam kasus sengketa tanah antara ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin dengan seorang penggugat bernama Henhen Gunawan.

Dalam putusannya, PN Tangerang menyatakan bahwa tanah seluas 3.500 meter persegi tersebut adalah milik penggugat, Henhen Gunawan.

/p>

Rikhi Ferdian
Penulis