News . 11/05/2024, 11:49 WIB

Modus Penipuan Jual Beli Tanah yang Marak Terjadi di Tanah Air: Kenali agar Tidak Jadi Korban

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

Sertifikat Milik Orang Lain

Penipu menggunakan sertifikat tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ciri-ciri:

  • Pemilik sah sertifikat tidak mengetahui adanya transaksi jual beli.
  • Nama di sertifikat berbeda dengan penjual yang mengaku sebagai pemilik.
  • Penjual tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lain, seperti PBB atau surat ukur tanah.

Tips:

  • Pastikan nama di sertifikat sesuai dengan penjual.
  • Minta bukti kepemilikan lain dari penjual, seperti PBB atau surat ukur tanah.
  • Jika ragu, lakukan pengecekan di BPN dengan membawa sertifikat asli.

Sertifikat Bermasalah

Sertifikat tanah memiliki cacat hukum yang dapat menghambat proses jual beli.

Contoh Masalah Hukum:

  • Sengketa kepemilikan tanah.
  • Tanah warisan belum dibagi antara ahli waris.
  • Tanah telah dijaminkan ke bank dan belum lunasi cicilan.
  • Tanah berada di kawasan terlarang, seperti hutan atau daerah resapan air.

Ciri-ciri:

  • Terdapat catatan masalah hukum pada sertifikat di BPN.
  • Penjual tidak dapat menunjukkan bukti penyelesaian masalah hukum.
  • Penjual terburu-buru ingin menyelesaikan transaksi.

Tips:

  • Lakukan riset mendalam tentang status hukum tanah di BPN.
  • Pastikan semua masalah hukum telah diselesaikan sebelum membeli tanah.
  • Jangan tergoda dengan harga murah yang ditawarkan untuk tanah bermasalah.

Modus Penipuan Jual Beli Tanah #2: Tanah Bermasalah

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id