News . 11/05/2024, 11:49 WIB

Modus Penipuan Jual Beli Tanah yang Marak Terjadi di Tanah Air: Kenali agar Tidak Jadi Korban

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

FIN.CO.ID - Membeli atau menjual tanah merupakan salah satu investasi yang banyak diminati di Indonesia. 

Harganya yang terus meningkat membuat banyak orang tertarik untuk memiliki tanah sebagai aset masa depan. 

Namun, di balik keuntungannya, terdapat bahaya penipuan jual beli tanah yang marak terjadi.

Para penipu menggunakan berbagai modus untuk menipu calon pembeli atau penjual.

Karenanya, penting bagi Anda untuk mewaspadai modus penipuan jual beli tanah, agar tidak jadi korban.

Modus Penipuan Jual Beli Tanah yang Sering Ditemui

Di bawah ini beberapa modus penipuan jual beli tanah yang perlu diketahui:

Modus Penipuan Jual Beli Tanah #1: Penipuan Sertifikat Tanah

Sertifikat Palsu

Penipu membuat sertifikat tanah palsu dengan meniru nama pemilik sah, data tanah, dan tanda tangan pejabat berwenang.

Ciri-ciri:

  • Terdapat perbedaan pada fisik sertifikat, seperti warna, tekstur, dan cetakan.
  • Nomor sertifikat tidak terdaftar di BPN.
  • Nama pemilik di sertifikat berbeda dengan data di BPN.

Tips:

  • Lakukan pengecekan keaslian sertifikat di BPN.
  • Perhatikan detail fisik sertifikat dengan seksama.
  • Bandingkan data di sertifikat dengan data di BPN.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id