Owner Toko Emas Jaya Abadi Dicecar Penyidik Jampidsus Terkait Korupsi Komoditi Emas

fin.co.id - 08/05/2024, 19:20 WIB

Owner Toko Emas Jaya Abadi Dicecar Penyidik Jampidsus Terkait Korupsi Komoditi Emas

Ilustrasi Emas Antam

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa owner atau pemilik toko emas Jaya Abadi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa YSE, owner Toko Emas Jaya Abadi terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa YSE, selaku Pemilik Toko Emas Jaya Abadi.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.

Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Gatot Wahyu
Penulis