FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor Setjen DPR RI pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita yaitu diantaranya dokumen.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen, kedua terkait transfer keuangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:
- KPK: Waspada Oknum dan SPDP Palsu yang Beredar di Masyarakat
- Penyidik KPK Geledah Setjen DPR, Hasilnya Bawa 3 Koper, Isinya?
Ali menjelaskan bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Ali mengaku pada sehari sebelumnya yakni pada Senin 29 April 2024, pihaknya juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi.
"Sebelumnya, pada Senin, 29 April juga dilakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," kata dia.
BACA JUGA:
- Uang Rp48,5 Miliar Disita KPK dari Tangan Bupati Labuhan Batu Nonaktif
- KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024 sore.
Berdasarkan pantauan Disway.id, penyidik KPK membawa 3 koper usai menggeledah ruangan Setjen DPR.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata laras panjang turut menjaga ketat wilayah penggeledahan tersebut.
Setelah keluar dari gedung, para penyidik langsung memasukkan barang-barang yang dibawa ke dalam mobil yang berbeda-beda. (Anisha Aprilia)