News . 03/05/2024, 07:00 WIB

Gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan Diterima, PTUN Gelar Sidang Pendahuluan Secara Tertutup

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan.

Adapun dalam sidang pendahuluan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat.

"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini," kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:

Sidang pendahuluan itu pun berlangsung secara tertutup dan Gayus mengaku bahwa pihak belum menyertakan bukti dalam kepada hakim di persidangan awal.

"Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalidan dari pihak terkait itu bisa," kata Gayus.

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Tim Hukum PDI Perjuangan mengajukan permohonan ke PTUN lantaran KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satunya, seperti memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

BACA JUGA:

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata dia.

Dengan gugatan yang sudah dalam proses persidangan ini, Tim Hukum PDI Perjuangan berharap PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDI Perjuangan sehingga pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda.

Bahkan menurut Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id