PTUN Tolak Gugatan TPDI Soal Dinasti Politik Jokowi, Otto Hasibuan: Saya Merasa Senang

PTUN Tolak Gugatan TPDI Soal Dinasti Politik Jokowi, Otto Hasibuan: Saya Merasa Senang

Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan (tengah) saat ditemui usai pembacaan putusan dismissal di PTUN Jakarta, Selasa (13/02/2024). -ANTARA/Agatha Olivia Victoria-

fin.co.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia direspons kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan.

Otto mengapresiasi PTUN yang tidak menerima gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Diketahui, TPDI menggugat Jokowi dan keluarganya soal kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik.

"Saya sebagai kuasa hukum tentunya merasa senang karena gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI dinyatakan tidak diterima oleh PTUN," kata Otto di PTUN Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Sehari Jelang Pencoblosan, MUI Ajak Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif

Ia menjelaskan terdapat dua alasan PTUN tidak menerima gugatan tersebut. 

Pertama, subjek yang digugat dalam perkara salah karena dalam tata usaha negara yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. 

Namun, subjek yang digugat dalam perkara tersebut adalah Jokowi dan Iriana Jokowi secara pribadi.

Kemudian alasan kedua, yakni belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat.

Maka dari itu, Otto mengatakan gugatan yang disampaikan kepada Jokowi beserta keluarganya merupakan upaya menggunakan pengadilan sebagai panggung politik, meskipun caranya dilakukan secara formal.

BACA JUGA:Polri Benarkan Rosan Laporkan Connie Rahakundini dengan Tuduhan Fitnah

"Gugatan ini tidak berdasar, masa seorang Jokowi dan Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mereka mau menggugat, silakan di pengadilan, umpamanya pengadilan negeri," ujar Otto menambahkan.

Otto mengimbau masyarakat agar bisa melihat dengan cerdas berbagai narasi yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga soal dinasti politik dan sebagainya karena hal tersebut tidak terbukti dan bahkan gugatannya tidak diterima oleh pengadilan.

"Kita tidak boleh lagi menafsirkan sendiri hal itu karena pengadilan sudah jelas seperti itu, tidak ada dan tidak diterima gugatan seperti ini," ucap Otto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: