News . 21/04/2024, 21:41 WIB
Brigadir J tewas setelah eks Kadiv Propam Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua dengan pistol.
Dalam proses persidangan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Karena posisinya sebagai justice collaborator, dia mendapat keringanan hukuman.

Ini Momen Bahagia Pernikahan Richard Eliezer 'Bharada E' dan Ling Ling di Manado -fin/ronnytalapessy-Instagram
BACA JUGA:
Lihat postingan ini di Instagram
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id