News . 18/04/2024, 20:28 WIB

Lion Air Tak Beri Ampun ke 2 Karyawannya yang Terlibat Peredaran Narkoba

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto buka suara usai 2 karyawannya diduga terlibat peredaran narkoba.

Iyus mengatakan, pihak Lion Air menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke penyidik Bareskrim Polri.

"Kami menyerahkan semuanya terkait dengan proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian ini yang melibatkan mungkin karyawan kami," kata Iyus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 April 2024.

Iyus menegaskan pihaknya tak akan memberi ampun bagi siapapun yang terlibat narkoba.

BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, 2 Karyawan Lion Air Dapat Upah Rp10 Juta per 1 Kilogram

"Terkait karyawan kami kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," ujarnya.

Iyus merasa bersyukur polisi telah mengungkap kasus peredaran narkotika itu meski melibatkan karyawannya.

"Selama ini kami sudah bekerja sama dengan BNN yang di daerah dan tindakan yang sudah kami lakukan mungkin sudah sangat masif sebetulnya di internal. Saya bersyukur ini bisa terungkap, karena sebetulnya alangkah bagusnya mungkin nanti ada stakeholder lain yang bisa diundang ya, kenapa kok itu bisa lolos," tuturnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus 2 karyawan dari maskapai Lion Air berinisial RP dan DA karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA: 2 Pegawai Lion Air dan Eks Petugas Avsec Bandara Kualanamu Terlibat Peredaran Narkoba

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

Usai diselidiki, polisi berhasil menangkap 1 tersangka berinisial MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.

"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.

Tak sampai disitu, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil itu, kata Arie, pihaknya menemukan keterlibatan dua karyawan Lion Air yang menjadi petugas lavatory service.

"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu, yang bersangkutan bertemu dengan  MR yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com