News . 18/04/2024, 20:28 WIB
Selanjutnya, 2 orang karyawan dari maskapai Lion ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.
"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Arie, terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, sementara 2 karyawan Lion Air tersebut membawa sabu dan ekstasi.
"Setelah itu tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar.
- Anisha Aprilia -
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com