FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu, 17 April 2024.
Mereka diperiksa penyidik Kejagung terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil dan memeriksa 4 saksi orang terkait penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
BACA JUGA:
- Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan Digarap Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
- Pejabat Kemenhub dan Eks Direktur PT Budhi Cakra Digarap Kejagung Soal Korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan
Dibeberkannya, para saksi yang diperiksa yaitu:
1. MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015.
2. SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019.
3. RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020.
4. DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG," katanya dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tersangka Baru
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara yang rugikan Rp1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana penetapan pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"Tersangka berinisial FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," katanya dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka, FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu PB selaku Direktur PT Triputra Andalan dan ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya pada Selasa, 23 Januari 2024.