Restoran Gokana Hingga Baso Malang Karapitan Nunggak Pajak ke Pemkab Tangerang

fin.co.id - 30/03/2024, 19:36 WIB

Restoran Gokana Hingga Baso Malang Karapitan Nunggak Pajak ke Pemkab Tangerang

Petugas Pajak Saat Menempel Stiker Tidak Patuh Pajak di Salah Satu Restoran Elit di Supermall Karawaci

"Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah," lanjutnya.

Namun demikian, sambungnya, pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' bukanlah tindakan penyegelan.

Tetapi sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses penagihan seperti ini dapat diminimalisir," pungkasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis