FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Tersangka yang ditetapkan ini adalah Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).
Setelah menjadi tersangka, Helena langsung mengenakan rompi orange Kejagung dengan tangan diborgol.
Dia langsung ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.
BACA JUGA:
- Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah
- Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung beberkan peran Helena Lim
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Helena sebagai manajer PT QSE diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:
- Terseret Kasus Korupsi Komoditas Timah, Helena Lim Kembali Jadi Sorotan
- Ombudsman Panggil Kadinkes DKI Jakarta soal Vaksinasi Helena Lim
Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi. (Anisha Aprilia).