FIN.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan speaker atau pengeras suara masjid atau musala selama Ramadan.
Menag Yaqut menjelaskan soal surat edaran terkait penggunaan speaker masjid selama Ramadan untuk tadarusan.
Dijelaskannya, pihaknya dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI tak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Namun, disarankan agar penggunaan pengeras suara di masjid diatur waktunya.
"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata Yaqut kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Gus Miftah Respons Kemenag Soal Pengeras Suara: Jangan Baper!
- Menag Larangan Pengeras Suara Masjid, Tapi Klaim Tak Larang Syiar Ramadan
Yaqut mengatakan jika pengeras suara tak diatur penggunaannya, dikhawatirkan bisa mengganggu kehidupan masyarakat Indonesia. Sebab, sebagai negara yang heterogen, Indonesia menghargai kehidupan beragama di Tanah Air.
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain," sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengungkapkan, suasana Ramadan makin dapat dirasakan dalam menjalankan ibadah tatkala mewujudkan sikap toleransi satu sama lainnya.
"Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya," jelasnya.(anisha aprilia)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq