FIN.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) di saat bulan Suci Ramadan. Hal itu merupakan permintaan dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli.
“Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur (pembatasan jam operasional) oleh dinas terkait,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Pelaku Penusukan Satpam di Tempat Hiburan Malam Bekasi Masih Diburu, Polisi: Dia Berpindah Pindah Tempat
- Terpengaruh Minuman Beralkohol, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bekasi Tusuk Satpam Hingga Tewas
Dia mengatakan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu agar suasana di bulan Ramadan menjadi kondusif. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan khusyu dan tenang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengusulkan, agar pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau paling lambat pukul 22.00. Meskipun ada pembatasan waktu, Zulkifli menekankan, agar upah pekerja tetap diberikan secara penuh.
"Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu. Kalaupun hiburan malam jenis usahanya di restoran ya sampai jam 21.00 atau jam 22.00 WIB,” tuturnya.
Dia juga megimbau, Disparekraf untuk mengawasi seluruh aktivitas hiburan. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas.
“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi prostitusi memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di bulan Ramadan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.
BACA JUGA:
- Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi, Polisi Tangkap 2 Orang Positif Narkoba
- Pemkot Bekasi Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Suci Ramadan
(Candra Pratama)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq