FIN.CO.ID - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) terkait dengan pencabutan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami dari Komisi E (DPRD DKI Jakarta) minggu depan akan mengadakan rapat pertemuan, rapat dengar pendapat dengan Disdik. Kami dengarkan nanti duduk masalah seperti apa," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Dicabut, Ini Penjelasan Pj Gubenur Jakarta Heru Budi
- KJMU, Program Kuliah Gratis bagi Mahasiswa Berprestasi, Cek Syaratnya
Menurut dia, keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut KJMU saat ini kurang tepat. Seyogianya, kata dia, kalau ada turan baru diterapkannya setelah mahasiswa yang saat ini dapat sudah selesai.
"Seandainya pun ada aturan baru, itu diterapkan di pendaftar baru, kalau mau mengatur supaya orang yang dapat KJMU adalah orang yang layak, tapi jangan kita terapkan dengan orang yang sudah eksisting sekarang ini," kata Jhonny.
Sebelumnya, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta ini pun kemudian menjadi perbincangan yang ramai di media sosial.
BACA JUGA:
- Cara Daftar KJMU untuk Dapatkan Rp1,5 Juta Per Bulan dari Pemprov
- Asik, Peserta Didik Kalangan Ekonomi Tak Mampu Bisa Lanjut Kuliah dengan Program KJMU
(Fajar Ilham)