Cara Daftar KJMU untuk Dapatkan Rp1,5 Juta Per Bulan dari Pemprov

Cara Daftar KJMU untuk Dapatkan Rp1,5 Juta Per Bulan dari Pemprov

KJMU 2023--

Cara Daftar KJMU untuk Dapatkan Rp1,5 Juta Per Bulan dari Pemprov- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU) sejak Senin 20 Februari 2023 hingga Maret 2023. 

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon mahasiswa atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namum memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Provinsi DKI Jakarta Raih Posisi Teratas Realisasi Investasi PMDN Tingkat Nasional

Persyaratan umum daftar KJMU: 

1. Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus daftar KJMU: 

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; 

3. Dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

BACA JUGA:Provinsi DKI Jakarta Raih Posisi Teratas Realisasi Investasi PMDN Tingkat Nasional

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya; pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: