Asik, Peserta Didik Kalangan Ekonomi Tak Mampu Bisa Lanjut Kuliah dengan Program KJMU

Asik, Peserta Didik Kalangan Ekonomi Tak Mampu Bisa Lanjut Kuliah dengan Program KJMU

Ilustrasi perguruan tinggi.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta gencarkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademi.

Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kriterianya, peserta didik mampu menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

BACA JUGA:Potongan Rambut Baru, Jin BTS Jalani Wajib Milter

Program KJMU bertujuan menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. 

Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujar Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo Hadi, Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Tertabrak Kereta Api Logistik, Jasad Anak 14 Tahun Hilang di Sungai Cilemahabang Bekasi

Waluyo mengungkapkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. 

DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, dan juga sumber kesejahteraan sosial.

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” beber dia.

Terdapat perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU.

BACA JUGA:Tertabrak Kereta Api Logistik, Jasad Anak 14 Tahun Hilang di Sungai Cilemahabang Bekasi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: