"Ini adalah asumsi kasar bahwa setiap TPS memberikan sekitar 90,7 suara tambahan bagi PSI dalam rentang waktu tersebut. Tentu saja, faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, lokasi TPS, dan faktor-faktor demografis lainnya mungkin saja memengaruhi distribusi suara secara tidak merata di antara TPS," jelas Andre.
Sebagai tambahan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah adalah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.
Pihak MSI Research menekankan pentingnya transparansi dan klarifikasi dari KPU untuk menjelaskan anomali ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang demokratis dan adil. (Fajar Ilman)