FIN.CO.ID - Rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama untuk mempermudah akses layanan publik bagi seluruh rakyat. Wacana KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama merupakan terobosan yang positif dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Resmikan Kantor Baru Satgas, LPDB-KUMKM Perkuat Kolaborasi, Inovasi, dan Pertumbuhan Ekosistem Koperasi di Jabar
- KUA Tak Hanya Layani Urusan Agama Islam, Menag Yaqut: Tapi Semua Agama
"Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” kata Dhahana.
Meski begitu, kata dia, rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis. Pasalnya, sambungnya, pengejawantahan terobosan Menteri Agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
Dia mencontohkan dari aspek birokrasi, misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
Maka itu, dia menyoroti sejumlah aturan yang menjadi tantangan tersendiri bagi KUA bila akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama.
“Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,” ujarnya.
Dhahana juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan. Sehingga, tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
“Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.
BACA JUGA:
- Teddy Gusnaidi: Pencabutan Perpres Miras Bukan Karena Urusan Agama
- Politikus Demokrat: Saat Ini Urusan Agama Semakin Tegang, Lebih Adem di Era SBY
"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.