FIN.CO.ID- Aliansi advokat Indonesia berharap semua pihak mempertahankan hasil pemilu berdasarkan mekanisme yang ada.
Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia Dwiyanto Prihartono menegaskan, pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu agar tidak delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk hal angket.
"Pihak yang tidak puas dengan hasil sementara harus tetap menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam penyelesaian perselisihan terkait pemilu," kata Dwiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu 24 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Surya Paloh Setuju Hak Angket: Koalisi Perubahan Masih Sayang Sama PDIP
- Ganjar Tegaskan Usulan Hak Angket yang Tengah Digulirkan Bukan Sebuah Gertakan
Dwiyanto mengatakan bahwa KPU adalah lembaga resmi yang menjadi rujukan terkait hasil pemilu dan saat ini belum menerbitkan hasil penghitungan final.
"Sehingga berdasarkan hukum dan etika politik para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus pula menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," katanya.
Penghitungan suara oleh KPU masih dalam proses sampai dengan batas waktu tanggal 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
BACA JUGA:
- Bukan Gertak Sambal, Ganjar: Hak Angket Cara yang Paling Pas
- Ganjar Tepis Mahfud Tak Dukung Hak Angket Pemilu 2024
Keberatan atas hasil KPU juga sudah ada mekanismenya sehingga tidak diperlukan upaya yang di luar jalur yang telah disediakan.
"Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apapun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai kepentingan sekelompok orang menjadi langkah yang berakibat terjadinya salah paham bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.
"Hasil pemilu belum ada, tapi sudah ada yang bermanuver atas hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan," katanya. (*)