Ganjar Tegaskan Usulan Hak Angket yang Tengah Digulirkan Bukan Sebuah Gertakan

Ganjar Tegaskan Usulan Hak Angket yang Tengah Digulirkan Bukan Sebuah Gertakan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta jajaran petinggi partai pengusungnya menggelar rapat tertutup di Gedung High End Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pekan lalu.-chandra pratama-fin.co.id Diswaygrup

FIN.CO.ID - Ganjar Pranowo menegaskan usulan hak angket DPR untuk menuntaskan kecurangan Pemilu 2024 bukan hanya sebuah gertakan publik. 

Hal itu diungkapkan mantan Gubernur Jawa Tengah Gnajar sebagai respon pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie.

Sebelumnya Jimly menilai hak angket hanyalah untuk sebuah gertakan politik. 

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, wong dia warga negara kok, tapi kami tidak pernah menggertak, kami menyampaikan dengan cara yang biasa saja,” ujar Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.

Pria yang identik dengan rambut putihnya itu mengatakan, selain hak angket DPR dapat menggunakan rapat kerja bersama (raker) dengan penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:

Seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu cara untuk mengungkap kejanggalan pada proses pemilu 2024.

"Angket boleh atau Raker Komisi II (DPR RI) saja deh, segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker aja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," tuturnya.

Pria Alumnus Universitas Gajah Mada itu merasa tidak keberatan jika ada sebagian pihak yang ingin menggulingkan hak angket. Sebab, hal itu merupakan sebuah upaya untuk menseriusi adanya anomali dalam proses pemilu kemarin.

"Kami tidak pernah tidak serius. Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket agar berjalan, dan dinamikanya biar berjalan,"pungkasnya. 

Sebelumnya pernyataan itu diutarakan oleh Jimly Ashidiqie, yang menyebut hak angket yang dicanangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03 hanyalah sebuah gertakan. 

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," ujarnya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu 21 Februari 2024.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: