FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa, 20 Februari 2024.
Lima (5) pejabat Kemenhub diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Saksi yang diperiksa yiatu:
1. DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tahun 2016.
2. HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016 s/d 2020.
3. SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemenhub.
BACA JUGA:
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Pejabat Kemenhub Digarap Penyidik
- Soal Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Kejagung Cecar Ketua PPPK Balai Perkeretaapian Sumbagut
4. SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2015 s/d 2017.
5. SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG," katanya dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tersangka Baru
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara yang rugikan Rp1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana penetapan pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"Tersangka berinisial FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," katanya dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.