Soal Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Kejagung Cecar Ketua PPPK Balai Perkeretaapian Sumbagut

Soal Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Kejagung Cecar Ketua PPPK Balai Perkeretaapian Sumbagut

Proyek jalur kereta--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Para tersangka tersebut yaitu FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya, NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam mengembangkan kasus korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa, pihaknya memeriksa seorang saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu OA selaku Ketua PPPK Lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk tersangka AAS dkk," katanya dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2024.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Tersangka Baru

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara yang rugikan Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana penetapan pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

"Tersangka berinisial FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," katanya dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka, FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu PB selaku Direktur PT Triputra Andalan dan ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya pada Selasa, 23 Januari 2024.   

Dijelaskannya FG ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat.


FG tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan saat masuk mobil tahanan Kejagung--Puspenkum Kejagung

"Untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan terhadap tersangka FG langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," lanjutnya.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: