News . 19/02/2024, 21:59 WIB
10. AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang.
11. MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka MRPT dan 6 tersangka lainnya," katanya dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) dan juga Direktur Keuangan PT Timah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah.
Selain Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Jumat, 16 Februari 2024.
BACA JUGA:
Diungkapkannya para tersangka tersebut yaitu:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com