FIN.CO.ID- Menteri Keuangan Israel ultranasionalis Bezalel Smotrich mencegah pengiriman tepung dari kapal ke Jalur Gaza.
Alasannya, pasokan yang didanai Amerika Serikat tersebut ditujukan untuk Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Sementara Israel menuduh UNRWA berafiliasi dengan kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Kiriman bantuan makanan tersebut tertahan di pelabuhan Ashdod di Israel selatan selama berminggu-minggu, karena Smotrich memerintahkan otoritas bea cukai.
BACA JUGA:
- 100 Orang Tewas Dalam Serangan Israel di Rafah, Hamas Sebut Ganosida Lanjutan
- Malaysia Kutuk Serangan Besar-besaran Israel ke Kota Rafah di Gaza
"Untuk tidak mengeluarkan kiriman itu selama penerimanya adalah UNRWA," menurut situs berita AS Axios, Rabu 14 Februari 2024.
Para pejabat tinggi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden membuka kemungkinan pengiriman tepung lebih dari sebulan yang lalu, kata situs itu, yang mengutip para pejabat AS dan Israel.
"Para pejabat AS mengatakan tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap komitmen yang dibuat Benjamin Netanyahu sendiri kepada Presiden Biden beberapa minggu lalu," tulis situs berita Axios.
"Salah satu alasan yang membuat pemimpin AS itu frustrasi terhadap perdana menteri Israel itu," kata para pejabat.
Kabinet perang dan keamanan Israel sudah menyetujui pengiriman tepung dari pelabuhan Ashdod melalui perlintasan Kerem Shalom, menurut situs itu, yang mengutip beberapa pejabat Israel tanpa menyebutkan nama.
Smotrich dan AS belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
BACA JUGA:
- Operasi Serangan Darat ke Rafah, Israel Siapkan Tentara Cadangan
- Rencana Serangan Darat Israel ke Kota Rafah di Jalur Gaza Selatan
Beberapa negara, termasuk AS, Inggris, Jerman, Swiss, Italia, dan Kanada telah menangguhkan pendanaan bagi UNRWA setelah adanya tuduhan oleh Israel.
Badan PBB tersebut mengatakan tengah menyelidiki tuduhan itu.
UNRWA, yang dibentuk pada 1949 untuk membantu pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah, mendapat keringanan cukai dan pajak atas barang impor untuk operasi badan itu.