Pilpres 2024 . 13/02/2024, 09:20 WIB

Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Dulu Sebelum Nyoblos Besok!

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Selain memilih nama calong kalian bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atau sesuai nomor urut.

BACA JUGA:

4. DPRD Provinsi (Biru)

Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. 

Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI. Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.

5. DPRD Kabupaten/kota (hijau)

Surat suarat anggota DPRD  kabupaten/kota akan berwarna hijau.

Pencoblosan untuk DPRD kabupaten/kota juga sama seperti DPRD provinsi dan DPR DI yang akan memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.

Demikian jenis surat suara pemilu 2024, semoga bermanfaat saat pencoblosan besok.

BACA JUGA:

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com