Awas! Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun Loh

fin.co.id - 13/02/2024, 15:12 WIB

Awas! Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun Loh

Awas, Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun

FIN.CO.ID - Politik uang atau money politik di Indonesia lebih dikenal sebagai Serangan Fajar. Ini dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lain. Tujuannya mempengaruhi pilihan politik jelang pencoblosan di TPS Pemilu.

Pada Pemilu dan Pilpres 2024 yang akan digelar Rabu, 14 Februari besok, potensi Serangan Fajar juga besar terjadi. 

Serangan Fajar juga dapat diartikan membeli suara. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Apa Itu Serangan Fajar

Serangan fajar bisa dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya.

Prinsip Pemilu adalah jujur dan adil. Serangan fajar adalah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur tadi. 

Karena tujuannya 'membeli suara' atau memengaruhi seseorang agar mengubah pilihan sesuai dengan keinginan si pemberi. 

BACA JUGA:

Ilustrasi serangan fajar politik--freepik.com

Mengapa Disebut Serangan Fajar 

Karena biasanya pemberian atau iming-iming berupa uang, paket sembako, voucher pulsa dan lain-lain itu dibagikan dini hari atau saat subuh sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 WIB. 

Atau beberapa jam sebelum waktu pencoblosan di TPS. Ada pula yang menyebut Serangan Fajar diberikan pada menit-menit akhir alias injury time. Sesuai aturan Pemilu, TPS mulai dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. 

Nah, serangan fajar atau money politik ini termasuk dalam tindak pidana politik. Ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."

Serangan Fajar dibagi dalam 3 kategori. Yakni saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Karena itu, pada Pemilu dan Pilpres 2024 besok, gunakan hak pilih kamu sesuai hati nurani. Jangan sudi suara kita terbeli oleh serangan fajar. Pilihan Anda adalah hak warga negara. So kamu bebas memilih siapa yang dinilai pantas memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.

Ilustrasi serangan fajar politik--kominfo.go.id

BACA JUGA:

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rizal Husen
Penulis
-->