FIN.CO.ID - Menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu) 2024, kalian harus mewaspadai serangan fajar politik.
Serangan fajar sebuah istilah yang merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
Serangan fajar dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih. Tujuannya untuk mempengaruhi suara masyarakat pemilih.
Praktik serangang fajar politik dapat merusak moralitas pemilih, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
BACA JUGA:
- KPU Luncurkan Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Ini Linknya
- Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok
Politik uang dapat mendistorsi proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan materi. Suara rakyat tidak lagi didasarkan pada visi dan misi calon pemimpin, melainkan pada jumlah uang yang diberikan.
Aksi serangan fajar merupakan hal yang dilarang. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu serangan fajar politik dilarang secara Islam.
Lantas bagaimanakah hukum menerima uang serangan fajar dalam Islam?
BACA JUGA:
- Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Pemilih Diminta Buka Surat Suara Dahulu
- Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Dulu Sebelum Nyoblos Besok!
Serangan Fajar Politik dalam Islam
Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar".
Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama dibalik keharaman politik uang.
1. Serangan fajar tergolong dalam praktik riswah (suap) yang memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilu.
Dalam islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
2. Praktik politik uang merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum.