Pilpres 2024 . 12/02/2024, 08:36 WIB
FIN.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 ini merupakan pemilu serentak yang pertama kali diadakan di Indonesia, di mana pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan anggota dewan perwakilan daerah.
Untuk melakukan pemilihan, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda.
Apa saja jenis-jenis surat suara tersebut dan apa fungsinya? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--
Surat suara abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Surat suara ini berisi foto, nama, nomor urut, dan lambang partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemilih cukup mencoblos salah satu pasangan calon yang diinginkan.
Surat suara hijau
Surat suara hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diinginkan.
Surat suara kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com