Pilpres 2024 . 12/02/2024, 08:36 WIB

Ini Fungsi 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Baca Dulu sebagai Persiapan

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diinginkan.

Surat Suara #3

Surat suara kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPR RI. 

Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPR RI yang diinginkan.

Surat Suara #4

Surat suara merah

Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Surat suara ini berisi nama, foto, dan nomor urut calon anggota DPD RI. 

Pemilih dapat mencoblos salah satu calon anggota DPD RI yang diinginkan.

Surat Suara #5

Surat suara biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. 

Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id