Pilpres 2024 . 12/02/2024, 08:36 WIB
Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPR RI.
Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPR RI yang diinginkan.
Surat suara merah
Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat suara ini berisi nama, foto, dan nomor urut calon anggota DPD RI.
Pemilih dapat mencoblos salah satu calon anggota DPD RI yang diinginkan.
Surat suara biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.
Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPRD Provinsi yang diinginkan.
Demikian penjelasan singkat tentang lima jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Penting bagi kita sebagai pemilih untuk mengetahui jenis-jenis surat suara ini agar dapat menggunakan hak pilih kita dengan baik dan benar.
Jangan lupa untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan oleh KPU pada tanggal 14 Februari 2024. Selamat memilih!
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com