- Profil Bivitri Susanti, Bintang Film Dirty Vote yang Mengupas Kecurangan Pemilu 2024
- Wapres Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Masa Tenang Pemilu 2024 dengan Aman dan Kondusif
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.
Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.
Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.
BACA JUGA:
- Cak Imin Janji Prioritaskan Petani, Nelayan dan Peternak Jika Menang Pilpres 2024
- Petisi Bulaksumur Rombongan Guru Besar UGM: Soroti Sikap Menyimpang Jokowi Jelang Pilpres
Cara Pencoblosan yang Benar
Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
1. Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
2. Ambil nomor antrian, lalu tunggu sampai nama kalian dipanggil.
3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
4. Masuklah ke dalam bilik suara
5. Bukalah surat suara lebar-lebar
6. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
7. Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
8. Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.