Pilpres 2024 . 12/02/2024, 15:31 WIB
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih
Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.
Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.
Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.
BACA JUGA:
Cara Pencoblosan yang Benar
Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
1. Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
2. Ambil nomor antrian, lalu tunggu sampai nama kalian dipanggil.
3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
4. Masuklah ke dalam bilik suara
5. Bukalah surat suara lebar-lebar
6. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
7. Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
8. Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com