FIN.CO.ID- KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
BACA JUGA:
- Berikut Singkatan PTPS dan KPPS, Tugas Wewenang dan Besaran Gajinya
- Pelantikan KPPS 25 Januari 2025, Ini Hal yang Harus Dipahami dan Dipersiapkan
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, pelantikan anggota KPPS diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 2024. Nantinya, anggota KPPS yang telah dilantik akan mulai bekerja sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Petugas KPPS Wajib Baca, Ini Tugas Utama dan Kewajiban yang Harus Dilakukan
- Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Naik Rp500 Ribu dan Dapat Pulsa Gratis
Susunan Acara Pelantikan Anggota KPPS
Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Dese..... Kabupaten.....
Hari : ..........
Tanggal : ..........
Pukul : ..........
Tempat : ..........
1. Pembukaan (MC)