fin.co.id - Pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan 25 Januari 2024. Berikut ini hal yang perlu KPPS pahami terkait persiapan pemungutan suara di TPS.
Setelah pelantikan KPPS, ada yang perlu disiapkan pada tahap persiapan pemungutan suara.
Beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:
- menyiapkan TPS,
- mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, DPC, dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
- penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
Selanjutnya, syarat lokasi Pemungutan Suara antara lain:
- dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
- tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat;
- harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Kemudian, KPPS bekerja sama menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
Berikut tata cara pemungutan suara yaitu Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Penghitungan suara di TPS; pembagian tugas anggota KPPS; penjelasan kepada anggota KPPS tersebut dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.