Petugas KPPS Wajib Baca, Ini Tugas Utama dan Kewajiban yang Harus Dilakukan

Petugas KPPS Wajib Baca, Ini Tugas Utama dan Kewajiban yang Harus Dilakukan

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024--rri.co.id

fin.co.id - KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. 

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. 

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Naik Rp500 Ribu dan Dapat Pulsa Gratis

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pengumuman tentang waktu dan tempat pemungutan suara dapat dilakukan dengan: 

  • Pengumuman dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah. 
  • menempel di papan pengumuman 
  • bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.  

Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS. 

Apabila ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan. 

Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS diterima oleh KPPS, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara

Saksi

Saksi mewakili partai politik peserta pemilu atau calon Anggota DPD. Bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: