Lifestyle . 23/01/2024, 09:38 WIB

Berikut Singkatan PTPS dan KPPS, Tugas Wewenang dan Besaran Gajinya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pengumuman dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah. menempel di papan pengumuman bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.  

Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS. 

Apabila ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan. 

Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS diterima oleh KPPS, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. 

Gaji KPPS

Gaji anggota KPPS untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari yang semula Rp550 ribu. 

Kenaikam gaji KPPS ini, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com