FIN.CO.ID- Sebentar lagi kita akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Salah satu petugas yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan jalannya proses Pemilu adalah PTPS dan KPPS.
PTPS singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mereka memegang peran penting dalam menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan lancar dan demokratis.
Sementara KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
BACA JUGA:
- Mengenal Apa Itu PTPS Pemilu 2024: Tugas Wewenang, Cara Kerja, dan Besar Gaji
- Pelantikan KPPS 25 Januari 2025, Ini Hal yang Harus Dipahami dan Dipersiapkan
PTPS:
PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.
Petugas PTPS berjumlah satu orang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara saat Pemilu nanti.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas dan wewenang PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:
1, Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu: PTPS harus memastikan proses pemungutan suara berlangsung jujur, adil, dan tanpa tekanan.
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara: Ini meliputi memastikan hak pilih warga, kelengkapan dokumen, tata cara pencoblosan, dan penghitungan suara yang sesuai prosedur.
3. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu: Jika ada indikasi pelanggaran, PTPS wajib melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
4. Mencatat seluruh kejadian penting di TPS: Hal ini berguna untuk dokumentasi dan pelaporan.
BACA JUGA:
- KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi
- Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, dari Rp550 Ribu Menjadi Rp1,2 Juta
Wewenang PTPS Pemilu 2024