Berikut Singkatan PTPS dan KPPS, Tugas Wewenang dan Besaran Gajinya

fin.co.id - 23/01/2024, 09:38 WIB

Berikut Singkatan PTPS dan KPPS, Tugas Wewenang dan Besaran Gajinya

Ilustrasi - Honor KPPS Pemilu 2024 Naik

BACA JUGA:

Wewenang PTPS Pemilu 2024

1. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.

2. Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.

3. Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun rincian gajinya adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.

2. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Sementara itu, berdasarkan UU No. 7/2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Dengan demikian masa kerjanya sekitar 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2023. 

KPPS

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. 

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID