BACA JUGA:
- KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi
- Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, dari Rp550 Ribu Menjadi Rp1,2 Juta
Wewenang PTPS Pemilu 2024
1. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
2. Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
3. Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun rincian gajinya adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
2. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Sementara itu, berdasarkan UU No. 7/2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Dengan demikian masa kerjanya sekitar 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2023.
KPPS
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.