KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

fin.co.id - 12/12/2023, 20:56 WIB

KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menjelaskan pembatasan usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara pada Pemilu 2024.

"Banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi, Selasa 12 Desember 2023.

Jons mengatakan untuk Pemilu 2024, KPU RI telah menetapkan usia maksimal anggota KPPS  55 tahun, dan minimal 17 tahun. 

Hal itu guna menghindari kasus jatuhnya korban jiwa seperti penyelenggaraan sebelumnya.

Saat ini, lanjut dia, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan skrining kesehatan bagi setiap calon anggota KPPS. 

BACA JUGA: Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Naik Rp500 Ribu dan Dapat Pulsa Gratis

Dalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terhubung ke Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi skrining kesehatan.

Setelah skrining dilakukan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas nama-nama atau calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara.

"Ini penting karena KPPS merupakan ujung tombak dalam setiap pemilu maupun pilkada. Pemilihan anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan," jelasnya.

Ia menambahkan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, KPU menyaratkan minimal empat dari tujuh anggota KPPS bisa mengoperasikan android guna mendukung tugas-tugas yang diberikan.

Kemudian, terkait komposisi atau keterwakilan perempuan sebagai petugas KPPS, Jons menegaskan ambang batas 30 persen perempuan harus dipenuhi.


BACA JUGA: Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, dari Rp550 Ribu Menjadi Rp1,2 Juta

Diketahui, Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai Senin 11 Desember 2023.  

Jadwal ini ditetapkan berdasaka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Khanif Lutfi
Penulis